Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru mulai 2020 tentang pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Semua pemilik kendaraan bermotor nantinya wajib melakukan uji emisi sebagai syarat mengurus pajak tahunan dan lima tahunan.
Jika tidak melakukan uji emisi, nantinya bakal ditolak saat pengurusan pajak.
Jika pajak tidak diperpanjang otomatis STNK juga mati karena setiap memperpanjang pajak akan dilakukan stempel pada kolom PENGESAHAN STNK.
(Baca Juga: Perpanjang STNK Motor Wajib Uji Emisi? Polisi Tanggapi Santai, Masih Dalam Bentuk Draft)
Untuk melakukan uji emisi gimana caranya dan dimana?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meluncurkan aplikasi e-Uji yang berbasis Android.
Masyarakat yang memiliki handphone berbasis Android bisa melakukan download aplikasi uji emisi ini.
Peluncuran dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, (13/8).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com,Motorplus-online.com |
KOMENTAR