Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi Syarat Wajib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Dapat Harga Parkir Murah Pula

Irsyaad Wijaya - Jumat, 16 Agustus 2019 | 21:20 WIB
Uji emisi yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Utara
dok. Pemkot Jakarta Utara
Uji emisi yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Utara

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru mulai 2020 tentang pengurusan pajak kendaraan bermotor.

Semua pemilik kendaraan bermotor nantinya wajib melakukan uji emisi sebagai syarat mengurus pajak tahunan dan lima tahunan.

Jika tidak melakukan uji emisi, nantinya bakal ditolak saat pengurusan pajak.

Jika pajak tidak diperpanjang otomatis STNK juga mati karena setiap memperpanjang pajak akan dilakukan stempel pada kolom PENGESAHAN STNK.

(Baca Juga: Perpanjang STNK Motor Wajib Uji Emisi? Polisi Tanggapi Santai, Masih Dalam Bentuk Draft)

Untuk melakukan uji emisi gimana caranya dan dimana?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meluncurkan aplikasi e-Uji yang berbasis Android.

Masyarakat yang memiliki handphone berbasis Android bisa melakukan download aplikasi uji emisi ini.

Peluncuran dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, (13/8).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa