Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan uji emisi kendaraan di tahun 2020.
Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com,Motorplus-online.com |
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan uji emisi kendaraan di tahun 2020.
Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com,Motorplus-online.com |
Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.
Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id
KOMENTAR