Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang STNK Motor Wajib Uji Emisi? Polisi Tanggapi Santai, Masih Dalam Bentuk Draft

Ignatius Ferdian - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 08:30 WIB
STNK
octa saputra/Grid.ID
STNK

Otomotifnet.com - Para pengguna motor sedang was-was, terkait wacana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam wacana itu setiap pemilik kendaraan yang akan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus disertai juga dengan uji emisi.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman, menanggapi wacana tersebut dengan positif.

Menurutnya hal tersebut akan sangat bagus jika bisa diterapkan.

(Baca Juga: Honda Scoopy Dibayar Pakai Uang Receh, Dibungkus Plastik Bening, Kerja Keras Siswi SMA)

"Namun, harus ditetapkan aturannya dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu," ujar Arif.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Gubernur ( Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019.

Yang isinya tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.

Rencananya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini tidak akan bisa membayar pajak kendaraannya.

(Baca Juga: Yamaha NMAX Digondol Maling, 'Diumpetin di Jerami Padi, Petani Jadi Pahlawan)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa