Dengan begitu, STNK tidak bisa diperpanjang dan motor tidak bisa beroperasi di jalan raya.
"Saat ini masih dalam bentuk draft," kata Dasrul Chaniago, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
"Namun saya rasa akan selesai pada tahun ini sehingga bisa diterapkan langsung," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR