Otomotifnet.com - Para pengguna motor sedang was-was, terkait wacana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam wacana itu setiap pemilik kendaraan yang akan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus disertai juga dengan uji emisi.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman, menanggapi wacana tersebut dengan positif.
Menurutnya hal tersebut akan sangat bagus jika bisa diterapkan.
(Baca Juga: Honda Scoopy Dibayar Pakai Uang Receh, Dibungkus Plastik Bening, Kerja Keras Siswi SMA)
"Namun, harus ditetapkan aturannya dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu," ujar Arif.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Gubernur ( Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019.
Yang isinya tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.
Rencananya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini tidak akan bisa membayar pajak kendaraannya.
(Baca Juga: Yamaha NMAX Digondol Maling, 'Diumpetin di Jerami Padi, Petani Jadi Pahlawan)
Dengan begitu, STNK tidak bisa diperpanjang dan motor tidak bisa beroperasi di jalan raya.
"Saat ini masih dalam bentuk draft," kata Dasrul Chaniago, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
"Namun saya rasa akan selesai pada tahun ini sehingga bisa diterapkan langsung," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR