Selain itu, kenaikan ini juga membuat masyarakat mengurungkan niat membeli kendaraan lantaran harga yang makin tinggi.
Kenaikan pajak sebesar 2,5 persen ini juga sebagai penyeimbang dengan kota lainnya.
Sebab selama ini hanya Jakarta yang masih menerapkan pajak 10 persen, sedangkan provinsi lain seperti Jawa Barat sudah lebih dulu naik menjadi 12,5 persen.
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul Bulan Depan Pajak Kendaraan di Jakarta Naik 2,5 Persen?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR