Otomotifnet.com - Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Jakarta bakal naik 2,5 persen.
Jika sebelumnya pajak BBN cuma 10 persen dari harga, nanti setalah terlaksana dan rencananya bulan depan naik menjadi 12,5 persen.
Perubahan pajak BBN secara langsung dapat berpengaruh pada banderol mobil dan sepeda motor baru yang dijual di wilayah ibu kota.
Informasi terkait kenaikan pajak BBN ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.
(Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Waspada, Enggak Mau Bayar, Bakal Dipenjara)
Ia mengatakan, peraturan daerah ini sedang direvisi oleh Departmen Dalam Negeri (Depdagri).
"Apabila sudah rampung maka akan segera kami undangkan," ujar Faisal.
Menurutnya, apabila revisi itu sudah rampung pada akhir September ini, maka penetapan tarif BBN bisa diterapkan secepatnya, yaitu mulai Oktober 2019.
Faisal menjelaskan, tujuan menaikkan pajak BBN ini untuk menambah penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan daerah.
Selain itu, kenaikan ini juga membuat masyarakat mengurungkan niat membeli kendaraan lantaran harga yang makin tinggi.
Kenaikan pajak sebesar 2,5 persen ini juga sebagai penyeimbang dengan kota lainnya.
Sebab selama ini hanya Jakarta yang masih menerapkan pajak 10 persen, sedangkan provinsi lain seperti Jawa Barat sudah lebih dulu naik menjadi 12,5 persen.
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul Bulan Depan Pajak Kendaraan di Jakarta Naik 2,5 Persen?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR