Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPRD : Total Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 2,4 Triliun

Panji Nugraha - Kamis, 19 September 2019 | 17:15 WIB
BPRD : Total Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 2,4 Triliun
Raspatidana
BPRD : Total Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 2,4 Triliun

Otomotifnet.com - Sekitar 2 juta unit kendaraan bermotor tercatat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) belum melunasi pajaknya.

Total tunggakannya kurang lebih Rp 2,4 triliun.

Dari 2 juta unit kendaraan tersebut, 1.500 di antaranya masuk kategori kendaraan mewah yang tunggakan pajaknya mencapai Rp 50 miliar.

Sisanya adalah sepeda motor yang mencapai triliunan.

(Baca Juga: KPK dan Polisi Turun Tangan, Mulai Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Didatangi!)

"Motor walaupun pajaknya kecil namun volumenya banyak, makanya tembus triliunan. Itu baru DKI Jakarta belum wilayah lain," ujar Faisal Syafruddin di kawasan SCBD, Jaksel Selasa (17/9).

Untuk mendorong agar pemilik kendaraan tersebut segera membayar tunggakan pajaknya, Pemprov DKI Jakarta melalui BPRD memberikan keringanan sanksi serta potongan biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan PKB (Pajak Kendaraan bermotor).

Pembayarannya pun dipermudah buat yang tidak sempat datang ke SAMSAT. Yaitu dengan memanfaatkan sistem Samolnas (SAMSAT Online Nasional).

"Jadi kalau mau bayar pajak tinggal masuk ke sistem, klik nomor kendaraan, langsung keluar. Tinggal enter selesai. Nanti lewat struk lansgung STNK-nya kita kirim ke rumah. Bayarnya bisa pakai mobile banking atau di minimarket," tambah Faisal.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa