Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda BeAT Dicegat Polisi, Pelat Nomor 'Aneh', Disebut Melanggar Aturan?

Ignatius Ferdian - Kamis, 31 Oktober 2019 | 21:05 WIB
Polisi tilang pengendara yang memasang pelat nomor kendaraannya dalam kondisi terbalik
Instagram TMC Polda Metro Jaya
Polisi tilang pengendara yang memasang pelat nomor kendaraannya dalam kondisi terbalik

Otomotifnet.com - Seorang pengendara Honda BeAT berwarna merah kena tilang polisi dalam operasi Zebra Jaya 2019.

Pengendara tersebut ditindak setelah melakukan pelanggaran konyol, yakni memasang pelat nomor kendaraan dalam posisi terbalik.

Hal itu pun terlihat dari unggahan akun Instagram milik TMC Polda Metro Jaya.

Dalam unggahan tersebut bertuliskan "14:56 Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) dengan cara dibalik".

(Baca Juga: Honda ADV150 Makin Responsif Di Rpm Bawah, Coleh CVT, Sayang Enggak Murah)

Namun Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pria tersebut ditilang karena memang pelat nomor tersebut sudah mati.

"Yang bersangkutan ditilang lantaran STNK-nya mati pada bulan 02.19," kata Kompol Arif di Jakarta (31/10).

Belum diketahui secara pasti alasan pengendara tersebut memasang pelat nomor secara terbalik.

Tapi jika mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pelat terbalik tentu tidak dibenarkan.

(Baca Juga: Honda CBR1000RR Facelift Bikin Kawasaki Ninja ZX-10R Waspada, Power Mesin Tengok Sendiri!)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa