Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda BeAT Dicegat Polisi, Pelat Nomor 'Aneh', Disebut Melanggar Aturan?

Ignatius Ferdian - Kamis, 31 Oktober 2019 | 21:05 WIB
Polisi tilang pengendara yang memasang pelat nomor kendaraannya dalam kondisi terbalik
Instagram TMC Polda Metro Jaya
Polisi tilang pengendara yang memasang pelat nomor kendaraannya dalam kondisi terbalik

Hal tersebut juga dipertegas oleh Peraturan kapolri No 5 Tahun 2012.

Tujuan dari pelat nomor tentunya untuk memudahkan polisi dalam mengidentifikasi kendaraan.

Oleh karena itu, pelat nomor harus sesuai dengan surat kendaraan.

Jangan coba-coba memodifikasi pelat nomor kendaraan Kalian ya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa