Adapun besaran tarif untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.
Sedangkan kendaraan Golongan II naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500. Sementara untuk kendaraan Golongan III turun dari semula Rp 12.000 menjadi Rp 11.500.
Demikian halnya untuk kendaraan Golongan IV dan V yang juga mengalami penurunan dari masing-masing Rp 16.000 dan Rp 20.000 menjadi Rp 15.000.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tarif Tol Jagorawi dan Dalam Kota Akan Naik, Jakarta-Tangerang Berlaku 2 November
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap Tarif Tol Jagorawi dan Tol Dalam Kota Juga Akan Naik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR