Otomotifnet.com - Ruas Tol Dalam Kota dan Jagorawi ikut mengalami penyesuaian tarif.
Padahal sebelumnya hanya tol Jakarta-Tangerang yang kabarnya akan dilakukan penyesuaian tarif.
Dikabarkan bila kenaikan kedua tarif tol tersebut sudah direncanakan sejak 2019.
"Kalau menurut jadwal, harusnya akan ada tiga ruas yang mengalami penyesuaian tarif untuk wilayah Regional JabodetabekJabar pada 2019 ini," kata Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Regional JabodetabekJabar, Irra Susiyanti.
(Baca Juga: Tarif Tol Disesuaikan, Golongan I dan II Naik, Golongan III, IV dan V Turun)
"Tol Dalam Kota, Jagorawi, dan Jakarta-Tangerang," lanjutnya.
Namun demikian, Irra mengatakan, belum tahu kapan realisasi penyesuaian tarif tersebut akan dilakukan.
Sementara untuk saat ini, yang sudah berlaku pada 2 November 2019 pukul 00.00 WIB baru tol Jakarta-Tangerang.
Begitu juga untuk besaran penyesuaian tarifnya.
Menurut Irra, untuk saat ini sendiri pihaknya belum bisa memberikan banyak informasi terkait soal tarifnya, apakah akan sama dengan Jakarta-Tangerang atau ada perbedaan lain.
Sekadar informasi, Tol Jagorawi terakhir mengalami kenaikan pada 8 September 2017.
Artinya sudah dua tahun Tol Jagorawi menerapkan tarif untuk Golongan I sebesar Rp 6.500.
Sementara untuk Golongan II sebesar Rp 9.500, Rp 13.000 untuk Golongan III, Rp 16.000 untuk Golongan IV, dan Golongan V tarifnya mencapai Rp 19.500.
(Baca Juga: Pengusaha Truk Geram, Tarif Tol Bakal Naik, Ancam Tak Akan Lewat Tol Trans Jawa)
"Jadwal dan penyesuaian tarifnya, kita belum bisa bicara. Nanti pasti akan ada informasi lebih lanjut terkait hal ini," kata Irra.
Mengenai tol Jakarta-Tangerang, tarif untuk kendaraan golongan kecil dan pribadi mengalami kenaikan.
Sedangkan truk dan bus yang masuk golongan III, IV dan V justru turun.
Melansir informasi dari Instagram @official.jasamarga, penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 tertanggal 20 September 2019.
Adapun besaran tarif untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.
Sedangkan kendaraan Golongan II naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500. Sementara untuk kendaraan Golongan III turun dari semula Rp 12.000 menjadi Rp 11.500.
Demikian halnya untuk kendaraan Golongan IV dan V yang juga mengalami penurunan dari masing-masing Rp 16.000 dan Rp 20.000 menjadi Rp 15.000.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tarif Tol Jagorawi dan Dalam Kota Akan Naik, Jakarta-Tangerang Berlaku 2 November
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap Tarif Tol Jagorawi dan Tol Dalam Kota Juga Akan Naik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR