Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Karcis Parkir Bisa Selamatkan Mobil Atau Motor Hilang, Nuntutnya ke Siapa?

Irsyaad Wijaya - Rabu, 13 November 2019 | 20:00 WIB
Mobil hilag diparkiran, pengelola bisa dituntut.
Shopanddrive.com
Mobil hilag diparkiran, pengelola bisa dituntut.

Otomotifnet.com - Keamanan mobil atau motor di lahan parkir, menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

Namun tak sedikit pengelola lahan parkir yang lepas tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan.

Seperti contohnya, saat kehilangan helm atau bahkan si kendaraan sendiri, pengelola parkir enggan mengganti rugi.

Dalih dari pengelola parkir biasanya menyebut telah memberikan tulisan di karcis atau lokasi parkir yang pada intinya berbunyi:

“Segala kehilangan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik dan bukan tanggung jawab pengelola parkir”

(Baca Juga: Jangan Main Tarik Duit, Pemilik Lahan Parkir Harus Lapor Dulu Sama Pemerintah)

Sehingga pemilik kendaraan dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala konsekuensi atas diparkirkannya kendaraan miliknya di tempat parkir tersebut.

Lantas siapa yang bertanggung jawab jika kendaraan kesayangan hilang ditempat parkir?

"Ya, kalau kendaraan tersebut hilangnya di parkiran gedung itu sudah masuk dalam tanggung jawab hak si pengelola gedung," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak (13/11/19).

"Kecuali parkiran gedungnya diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), kalau enggak kan berarti murni dikelola gedung yang bersangkutan," katanya menambahkan.

Untuk itu, lanjut dia, menyimpan karcis itu penting sebab akan dijadikan sebagai bukti jika kendaraan yang mengalami kerusakan atau hilang memang terparkir di tempat yang telah ditentukan.

"Tergantung perparkirannya, sekarang pada saat dia masuk pasti ada karcis," ucapnya.

"Nah, di dalam karcis itu biasanya ada tulisan siapa yang bisa dipertanggung jawabkan di situ," ucapnya.

"Misalnya ada pemilik motor kehilangan kendaraanya di PD. Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat. Nah, itu boleh karena ada kerja sama dengan pengelola parkir dan Dinas Perhubungan sehingga akan ada pertanggung jawaban," tutupnya.

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa