"Masa jatuh temponya habis 28 Agustus 2019, kami imbau pemilik segera lakukan proses balik nama kendaraan," tegas Pilar ditemui saat Sidak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat (19/11).
Sebab, kata Pilar, kalau pemilik segera melakukan balik nama di bulan ini maka akan diberikan keringanan pajak dari Pemprov DKI Jakarta.
"Terutama untuk Bea Balik Nama (BBN) kena potongan sebesar 50 persen," jelas Pilar.
Sampai saat ini, kata Pilar, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik kendaraan mewah tersebut.
(Baca Juga: Daihatsu Xenia Penangkal Begal, Teralis Besi Nyempil di Kabin, Terinspirasi Pagar Rumah)
Mereka juga belum melihat secara fisik mobil yang terdaftar atas nama Dimas Agung Prayitno.
"Kita belum tahu, yang jelas terdaftar atas alamat Pak Dimas, hanya ternyata bukan pemilik asli," jelas Pilar.
Namun Pilar memastikan akan memburu pemilik kendaraan yang telah mengemplang pajak tersebut.
"Samsat akan berkerjasama dengan aparat Kepolisian untuk terus menelusuri pemilik kendaraan," kata Pilar.
Artikel serupa telah tayang di Wartakotalive dengan judul UPDATE Tunggak Pajak Rp 200 Juta, Pemilik Mobil Rolls Royce Tak Bertuan Diburu Samsat Jakarta Barat
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Warta Kota |
KOMENTAR