Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rolls Royce Nunggak Pajak, Pemilik Bingung Ditagih Rp 200 Juta, Kerjaan Cuma Kuli Bangunan

Ignatius Ferdian - Selasa, 19 November 2019 | 19:50 WIB
Ilustrasi Rolls Royce Phantom tahun 2011.
Bay2Car
Ilustrasi Rolls Royce Phantom tahun 2011.

Otomotifnet.com - Sedang ramai seorang kuli bangunan ditagih pajak senilai Rp 200 juta untuk sebuah Rolls Royce Phantom.

Mobil bermerek Rolls Royce Phantom itu disebut dimiliki oleh pemuda yang tinggal di sebuah pemukiman padat di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Setelah disambangi sesuai identitas KTP, pemuda yang bernama Dimas Agung Prayitno (21) mengaku tidak tahu menahu soal mobil tersebut.

Langsung saja Samsat DKI Jakarta memberi peringatan keras untuk pemilik mobil mewah Rolls Royce Phantom senilai Rp 20 Miliar.

(Baca Juga: Tol Sepanjang 2.700 Km Bakal Membelah Sumatera, Selesai Akhir Jabatan Jokowi)

Pemilik yang belum diketahui identitasnya itu diharapkan segera melakukan balik nama atas kendaraan mewahnya.

Diketahui sebelumnya satu Rolls Royce Phantom terdaftar atas nama Dimas Agung Prayitno (21) kuli bangunan yang bertempat tinggal di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Dimas sama sekali tidak mengetahui KTP-nya pernah digunakan untuk membeli mobil mewah. Hingga datang tagihan sebesar Rp 200 juta kepada dirinya.

Sekretaris Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan selain telah mengakali pajak, si pemilik mobil juga sudah menunggak pajak sedari 28 Agustus 2019 lalu.

(Baca Juga: Mitsubishi Punya Xpander Cross, Nissan Bikin New Livina X-Gear?)

Petugas Samsat sambangi kediaman Dimas Agung Prayitno di Jalan Mangga Besar IV Jakarta Barat (19/11).
Warta Kota/Desy Selviany
Petugas Samsat sambangi kediaman Dimas Agung Prayitno di Jalan Mangga Besar IV Jakarta Barat (19/11).

"Masa jatuh temponya habis 28 Agustus 2019, kami imbau pemilik segera lakukan proses balik nama kendaraan," tegas Pilar ditemui saat Sidak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat (19/11).

Sebab, kata Pilar, kalau pemilik segera melakukan balik nama di bulan ini maka akan diberikan keringanan pajak dari Pemprov DKI Jakarta.

"Terutama untuk Bea Balik Nama (BBN) kena potongan sebesar 50 persen," jelas Pilar.

Sampai saat ini, kata Pilar, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik kendaraan mewah tersebut.

(Baca Juga: Daihatsu Xenia Penangkal Begal, Teralis Besi Nyempil di Kabin, Terinspirasi Pagar Rumah)

Mereka juga belum melihat secara fisik mobil yang terdaftar atas nama Dimas Agung Prayitno.

"Kita belum tahu, yang jelas terdaftar atas alamat Pak Dimas, hanya ternyata bukan pemilik asli," jelas Pilar.

Namun Pilar memastikan akan memburu pemilik kendaraan yang telah mengemplang pajak tersebut.

"Samsat akan berkerjasama dengan aparat Kepolisian untuk terus menelusuri pemilik kendaraan," kata Pilar.

Artikel serupa telah tayang di Wartakotalive dengan judul UPDATE Tunggak Pajak Rp 200 Juta, Pemilik Mobil Rolls Royce Tak Bertuan Diburu Samsat Jakarta Barat

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Warta Kota

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa