Otomotifnet.com - Pemerintah DKI Jakarta memutuskan akan menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta dari yang semula 10 persen naik menjadi 12,5 persen.
Kenaikan ini akan berlaku efektif per Desember 2019 nanti.
Kenaikan ini tentunya berimbas pada harga unit kendaraan.
Karena BBNKB merupakan salah satu item penentu harga.
(Baca Juga: Ferrari, Audi Sampai Lamborghini di Jakarta Nunggak Pajak, Totalnya Sampai Rp 13 Miliar)
Terhadap hal ini, PT Honda Prospect Motor (HPM) tidak akan menaikan harga karena kenaikan BBNKB.
"Tahun ini tidak akan ada kenaikan di seluruh unit Honda," ungkap Billy Yusak, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM (24/11).
Ia menjelaskan kebijakan ini dilakukan karena ada beberapa hal yang dilakukan HPM.
"Kami mengefisiensikan operasional cost yang ada," kata Billy lagi.
Dengan melakukan ini pihaknya mampu mensubsidi biaya kenaikan BBNKB.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR