Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bea Balik Nama Kendaraan di DKI Jakarta Naik, Honda: Harga Mobil Tak Berubah

Ignatius Ferdian - Minggu, 24 November 2019 | 21:00 WIB
Booth Honda di Hall D JIExpo Kemayoran, Telkomsel IIMS 2019
Booth Honda di Hall D JIExpo Kemayoran, Telkomsel IIMS 2019

Otomotifnet.com - Pemerintah DKI Jakarta memutuskan akan menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta dari yang semula 10 persen naik menjadi 12,5 persen.

Kenaikan ini akan berlaku efektif per Desember 2019 nanti.

Kenaikan ini tentunya berimbas pada harga unit kendaraan.

Karena BBNKB merupakan salah satu item penentu harga.

(Baca Juga: Ferrari, Audi Sampai Lamborghini di Jakarta Nunggak Pajak, Totalnya Sampai Rp 13 Miliar)

Terhadap hal ini, PT Honda Prospect Motor (HPM) tidak akan menaikan harga karena kenaikan BBNKB.

"Tahun ini tidak akan ada kenaikan di seluruh unit Honda," ungkap Billy Yusak, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM (24/11).

Ia menjelaskan kebijakan ini dilakukan karena ada beberapa hal yang dilakukan HPM.

"Kami mengefisiensikan operasional cost yang ada," kata Billy lagi.

Dengan melakukan ini pihaknya mampu mensubsidi biaya kenaikan BBNKB.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa