Otomotifnet.com - Niat Indonesia untuk mendorong program kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagaimana diamanatkan Perpres No. 55 tahun 2019, perlu diikuti dengan turunan kebijakan yang terpadu.
Hal itu diungkapkan oleh Johnny Darmawan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Industri.
"Turunan kebijakan tersebut antara lain tercermin dalam upaya mendorong masuknya investasi KBL yang didukung oleh iklim investasi yang kondusif," ujarnya dalam acara Electric Vehicle Indonesia Forum and Exhibition 2019 di Gedung Tribrata, Jakarta, Selasa (26/11).
Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah telah memulai rencana besar untuk menjadi pemain global di mobil listrik dalam 5 tahun mendatang.
(Baca Juga: Toyota Group Suktikan Dana Investasi Rp 28 Triliun, Buat Pengembangan Kendaraan Listrik?)
Upaya tersebut harus didukung kemudahan investasi dalam pemanfaatan hasil hilirisasi nikel menjadi baterai lithium yang berdaya saing.
Moratorium ekspor nikel per 1 Januari 2020 sebagai kebijakan di sektor hulu menjadi langkah awal untuk memposisikan Indonesia sebagai produsen utama baterai.
"Di sisi lain Indonesia juga menargetkan 20 persen dari kendaraan yang beroperasi pada 2025 adalah kendaraan listrik,"
"Karena itu, kemudahan investasi bagi perusahaan-perusahaan otomotif juga dibutuhkan,"
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR