Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Bayar Pajak, Mobil dan Motor Akan Disita dan Dilelang!

Irsyaad Wijaya - Senin, 2 Desember 2019 | 18:30 WIB
Polisi menilang pelanggar lalu lintas, termasuk yang belum bayar pajak kendaraan (ilustrasi).
@tmcpoldametro
Polisi menilang pelanggar lalu lintas, termasuk yang belum bayar pajak kendaraan (ilustrasi).

Otomotifnet.com - Kendaraan yang ketahuan menunggak pajak, akan disita dan dilelang.

Tindakan tegas ini dijelaskan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

Sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.

Nantinya akan diberikan tenggat waktu pembayaran, jika sampai waktu yang diberikan belum bayar baru akan disita dan dilelang.

(Baca Juga: Yamaha NMAX Baru Tersengat Pajak, Harga Makin Mahal, Naik Rp 500 Ribu)

Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak, maka BPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya itu.

"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita," ucap Faisal belum lama ini.

Faisal menjelaskan, kendaraan hasil sitanya itu akan lelang.

Dia mencontohkan, pemilik kendaraan itu punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya dikembalikan lagi.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa