Otomotifnet.com - Kendaraan yang ketahuan menunggak pajak, akan disita dan dilelang.
Tindakan tegas ini dijelaskan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.
Sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.
Nantinya akan diberikan tenggat waktu pembayaran, jika sampai waktu yang diberikan belum bayar baru akan disita dan dilelang.
(Baca Juga: Yamaha NMAX Baru Tersengat Pajak, Harga Makin Mahal, Naik Rp 500 Ribu)
Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak, maka BPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya itu.
"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita," ucap Faisal belum lama ini.
Faisal menjelaskan, kendaraan hasil sitanya itu akan lelang.
Dia mencontohkan, pemilik kendaraan itu punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya dikembalikan lagi.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR