5. Pertamina Tegaskan, Jual Bensin Eceran Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp 30 Miliar!
Mungkin berita ini membuat kebakaran jenggot para oknum penjual bensin eceran karena bisa didenda sampai Rp 30 miliar.
Bahkan sanksi pidana berupa kurunga juga selama 3 tahun bagi yang memperjual belikan lagi BBM yang dibeli dari SPBU Pertamina.
Sebab bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 yang berbunyi:
Untuk detail bisa lihat artikel selengkapnya dengan klik Pertamina Tegaskan, Jual Bensin Eceran Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp 30 Miliar!
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR