Saat itu, kata Rachim, korban tak langsung melaporkan kecelakaan itu ke polisi.
Sebab, pemilik kendaraan masih menunggu itikad baik dari perusahaan pemilik truk itu.
Namun, akhirnya Said Didu baru melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang pada Selasa (16/12/2019) setelah itikad baik itu tak kunjung datang untuk mengganti kerusakan mobil.
"Namun kalau tidak ada upaya untuk melakukan ganti rugi kerusakan akan dilanjutkan proses hukum," kata Rachim.
Dalam peristiwa tersebut, Rachim mengatakan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. "Hanya kerugian materi," pungkasnya.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mini Cooper Said Didu Ditabrak Truk, Ini Penjelasan Polisi"
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR