Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mercedes-Benz E250, Harrier Sampai BMW X6 Nunggak Pajak, Terciduk Parkir di Mall

Ignatius Ferdian - Senin, 23 Desember 2019 | 13:15 WIB
Mercedes-Benz CLK250 Kompressor dan Toyota Harrier yang pemiliknya belum membayar pajak.
Harun/GridOto.com
Mercedes-Benz CLK250 Kompressor dan Toyota Harrier yang pemiliknya belum membayar pajak.

Otomotifnet.com - Mulai Mercedes-Benz, Toyota Harrier sampai BMW X6 terciduk nunggak pajak.

Ini setelah Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) kembali melakukan sidak untuk merazia penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Beberapa tim dari BPRD menyisir wilayah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sejak pagi hingga sore hari (22/12).

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafrudin mengatakan, ini dilakukan demi menertibkan tunggakan PKB sehingga BPRD gencar melakukan razia tanpa kenal waktu.

(Baca Juga: Ini Jumlah Kendaraan Yang Tinggalkan Jakarta, Naik 17 Persen Dibanding Hari Biasa)

Mercedes-Benz E250 yang terjaring razia PKB di Mall Pacific Place, Jakarta Selatan
Harun/GridOto.com
Mercedes-Benz E250 yang terjaring razia PKB di Mall Pacific Place, Jakarta Selatan

"Hari ini kami BPRD dalam rangka razia door to door, kami hari Minggu juga bertugas jadi tidak mengenal waktu libur. Hari ini kami operasi di Pacific Place dan hari ini juga kami menyebar ke lima wilayah lain di DKI Jakarta," ujar Faisal, (22/12).

Dalam razia di Mal Pacific Place, Jakarta Selatan ditemukan beberapa mobil mewah yang menunggak pajak.

Mulai dari Mercedes-Benz tipe CLK250 Kompressor, Toyota Harrier dan Mercedes-Benz E250 yang tunggakan pajaknya sebesar Rp 20,6 juta.

Tak lama kemudian, tim razia BPRD kembali menemukan BMW X6 yang menunggak pajak sebesar Rp 34,4 juta.

(Baca Juga: Sigra Keriput Luar Dalam, Diseret Kereta Api, 7 Orang Hilang Nyawanya)

BMW X6 yang pemiliknya belum bayar pajak senilai Rp 34 juta.
Istimewa
BMW X6 yang pemiliknya belum bayar pajak senilai Rp 34 juta.

"Untuk Mercedes-Benz E250 itu kami temukan pemiliknya belum bayar pajak yang harusnya di bayar bulan Agustus 2019," jelas Yuspin Darmatin, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan.

"Jadi dia sudah telat bayar 4 bulan," tambahnya.

Yuspin menambahkan, bagi wajib pajak yang menunggak pajak sebenarnya terkena denda 2 persen per-bulannya.

"Pemilik Merce E250 harusnya terkena denda 2 persen per-bulan dari harga kendaraannya, empat bulan nunggak berarti dendanya 8 persen," ujar Yuspin lagi.

"Tapi karena saat ini ada bukan penghapusan denda, jadi dia tinggal bayar pokoknya pajaknya saja. Kalau bayar di Januari tahun depan terkena denda 10 persen," tutupnya.

 

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa