Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengguna Tol Didenda Rp 1 Juta Karena e-Toll Hilang, Jasa Marga: Sesuai Prosedur

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 21 Desember 2019 | 17:30 WIB
Gerbang tol Penompo, Mojokerto lokasi pengguna tol didenda Rp 1juta karena kehilangan e-Toll
Kompas.com/Maulana Mahardhika
Gerbang tol Penompo, Mojokerto lokasi pengguna tol didenda Rp 1juta karena kehilangan e-Toll

Otomotifnet.com - PT Jasa Marga memberikan tanggapan kasus pengguna tol yang didenda Rp 1 juta karena tak bisa menunjukan e-Toll di gerbang tol Penompo, Mojokerto.

Erfan Afandi, Manajer tol Surabaya-Mojokerto mengatakan terkait penerapan denda dua kali lipat ke pengguna tol yang tak bisa menunjukan e-Toll.

Padahal pengemudi sudah menjelaskan lewat Facebook, jika e-Toll miliknya hilang usai mengisi saldo.

Menurut Erfan, penerapan denda dua kali lipat akan dikenakan pada pengguna tol yang tak bisa menunjukan e-Toll dari asal gerbang tol (GT) yang dihitung dari jarak terjauh jalan tol sistem tertutup sudah sesuai prosedur.

(Baca Juga: E-Toll Hilang, Pengemudi Mobil Keluar Gerbang Tol Mojokerto Didenda Rp 1 Juta)

"Jadi kalau terkait pelaksanaan seperti tadi denda itu memang betul sesuai SOP dan ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jalan tol," ujar Erfan, (20/12/19).

"Kita sudah sesuai menjalankan aturan," ungkapnya.

Menurut dia, sesuai peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh atau Barrier to Barrier Cluster 3 yakni dari GT Banyumanik Semarang hingga gerbang tol Warugunung Surabaya bertarif Rp 329.000 karena sudah dioperasikan GT Gondang Solo.

Sehingga, apabila pelanggaran kendaraan golongan I dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh senilai Rp 652.000.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa