Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penyelenggara Parkir Wajib Izin Gubernur, Tarik Tarif Liar Denda Rp 50 Juta!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 8 November 2019 | 11:30 WIB
Ilustrasi parkir on the street di Solo, Jawa Tengah.
tribunjateng.com
Ilustrasi parkir on the street di Solo, Jawa Tengah.

Otomotifnet.com - Tarif parkir sedang menjadi kontroversi, sebab ditunggangi beberapa oknum tak bertanggung jawab.

Seperti di Bekasi, salah satu ormas minta 'jatah' untuk mengelola parkir di minimarket.

Persoalan ini berawal dari sebuah surat tugas yang dikeluarkan pemerintah kota Bekasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan surat tugas kepada anggota ormas merupakan bagian upaya jajarannya menggali potensi pajak daerah dari minimarket.

(Baca Juga: Mobil atau Motor Hilang di Parkiran? Pengelola Bisa Dituntut Ganti Rugi, Ini Dasar Hukumnya!)

Pada akhirnya, surat tugas ini menimbulkan polemik karena mendapat tentangan dari pengelola minimarket.

Bagi beberapa kalangan, persoalan parkir memang kadang bikin jengkel.

Seorang pengendara motor, Adi mengungkapkan, saat berbelanja di minimarket dengan nominal tak lebih Rp 10.000, dia harus mengeluarkan biaya parkir Rp 2.000.

"Biaya parkir keluar 20 persen dari belanja," katanya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa