Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penyelenggara Parkir Wajib Izin Gubernur, Tarik Tarif Liar Denda Rp 50 Juta!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 8 November 2019 | 11:30 WIB
Ilustrasi parkir on the street di Solo, Jawa Tengah.
tribunjateng.com
Ilustrasi parkir on the street di Solo, Jawa Tengah.

Parkir itu harus memiliki sarana seperti adanya rambu lalu lintas yang menunjukkan tempat parkir dan/atau dengan rambu tambahan yang menerangkan batasan waktu dan cara parkir.

Berikutnya rambu yang menerangkan golongan tempat parkir dan tarif layanan parkir dan karcis parkir.

Paling penting penyelenggara parkir harus memiliki izin dari Gubernur.

Nah, kalau semua syarat perparkiran itu tidak terpenuhi, misalnya penyelenggara parkir tidak mendapat izin dari Gubernur maka bisa dianggap itu parkir ilegal.

Sanksinya lumayan gede lho.

Dalam pasal 68 ayat 1 disebutkan parkir liar bisa didenda administratif sebesar Rp 50 juta.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa