Parkir itu harus memiliki sarana seperti adanya rambu lalu lintas yang menunjukkan tempat parkir dan/atau dengan rambu tambahan yang menerangkan batasan waktu dan cara parkir.
Berikutnya rambu yang menerangkan golongan tempat parkir dan tarif layanan parkir dan karcis parkir.
Paling penting penyelenggara parkir harus memiliki izin dari Gubernur.
Nah, kalau semua syarat perparkiran itu tidak terpenuhi, misalnya penyelenggara parkir tidak mendapat izin dari Gubernur maka bisa dianggap itu parkir ilegal.
Sanksinya lumayan gede lho.
Dalam pasal 68 ayat 1 disebutkan parkir liar bisa didenda administratif sebesar Rp 50 juta.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR