Otomotifnet.com - Penjualan motor bekas selama 2019 anjlok drastis karena riwayat kredit konsumen.
Sebab, pembayaran kredit kerap dinilai membantu masyarakat dalam membeli motor.
Namun di balik kemudahannya, seseorang bisa terkena blacklist oleh Bank Indonesia karena memiliki data riwayat pembayaran kredit yang buruk atau menunggak.
Kalau sudah begini, pengajuan kredit kendaraan tidak akan disetujui pihak leasing.
(Baca Juga: Motor Bekas Dari Lelang Dan Perorangan Harga Sama, Showroom Sebut Beda Keuntungan?)
Hal ini lah yang membuat penjualan motor bekas juga cenderung turun pada 2019.
Endang Samsudin, Pemiliki showroom motor bekas, Iwan Motor di daerah Condet, Jakarta Timur mengatakan tahun 2019 omset penjualannya turun drastis.
"Penjualan motor bekas turun dan enggak stabil di tahun 2019 dibanding tahun sebelumnya, 3 bulan di akhir tahun 2019 itu sepi justru ramenya pas awal tahun," terang pria yang akrab disapa Iwan ini, (2/1/20).
"Penjualan turun bedanya lumayan kira-kira 50 persen," ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR