Otomotifnet.com - Menjadi pengemudi mobil ambulans pasti memiliki tanggung jawab besar, karena berurusan dengan nyawa.
Hingga mendapat prioritas jalan kedua setelah pemadam kebakaran yang tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ingin tahu bagaimana pengalaman menjadi pengemudi ambulans? Berikut ada cerita menarik dari salah satu sopir ambulans, Ahmadi Afandi (34).
Ahmad Ahmadi bercerita, sudah empat tahun menjadi pengemudi ambulans Jenazah di Pemerintah Kota Bandar Lampung sejak awal 2016.
(Baca Juga: Ambulans Gawat Darurat Kena Macet, Polisi Tak Beri Jalan, Pasien Kritis Tak Selamat)
Selama bekerja menjadi pengemudi ambulans, Ahmadi sudah pernah mengantar Jenazah ke sejumlah pelosok di Lampung.
Beragam peristiwa horor pun sudah kenyang Ia alami saat mengantar Jenazah.
Salah satu cerita yang mengesankan bagi Ahmadi Afandi, adalah ketika mengantarkan Jenazah ke Way Kanan pada 2018 lalu.
Ahmadi mengaku, setelah selesai mengantarkan Jenazah ke rumah duka, Ia bergegas kembali ke Bandar Lampung.
Namun, di tengah perjalanannya ke Bandar Lampung, Ahmadi merasa ada beberapa orang yang turut di dalam mobil ambulans yang dikemudikannya.
"Pada saat itu memang kondisinya malam, sekitar pukul 23.00 WIB, masuk ke jalan sepi mulai kerasa kaya ada orang di belakang itu, padahal kosong," cerita Ahmadi Afandi.
"Saya sempat merasa takut. Tapi saya coba beranikan diri, saya berhenti dan saya buka kaca mobilnya semua," imbuh Ahmadi Afandi.
"Dengan begitu, saya coba menunjukan, bahwa saya tidak ingin diganggu, saya sudah bantu orang dengan ikhlas jadi jangan ganggu saya," tambah Ahmadi Afandi.
(Baca Juga: Motor Berkeranjang Terpaksa Angkut Jenazah, Ambulans Enggak Sanggup)
Tak hanya cerita mistis, Ahmadi Afandi mengatakan, menjadi pengemudi ambulans juga dituntut tetap profesional dan amanah.
Kondisi jalan yang ditempuh, kata Ahmadi Afandi, juga tak selalu mudah.
Seperti melewati pegunungan dan jalan berlobang sehingga membuatnya pernah kecelakaan.
"Sempat juga terjadi insiden karena posisinya habis hujan lebat, jalan agak sedikit licin, mobil oleng lalu nabrak tebing," ujar Ahmadi Afandi.
Cerita serupa juga disampaikan Veri Hormes (39), pengemudi ambulans gratis di Pemkot Bandar Lampung lainnya.
Veri Hormes menceritakan, pada suatu waktu Ia membawa ambulans untuk mengantar Jenazah ke pinggiran gunung di Rajabasa, Bandar Lampung.
Dengan jalan yang terjal dan sempit, kata Veri Hormes, memaksa dirinya untuk tetap memacu adrenalin.
Akhirnya Veri Hormes tetap membawa ambulans yang dikemudikannya itu untuk sampai ke rumah duka.
(Baca Juga: Ambulans Bawa Jenazah Ringsek Hantam Pohon, Jenazah Jadi Dua)
"Di situ yang memacu adrenalin kami, bagaimana kami harus tetap profesional dalam melayani masyarakat," tukas Veri Hormes.
Disinggung mengenai macet di jalan, Veri Hormes mengatakan, kerap menghadapi kemacetan di jalan saat mengantarkan pasien atau Jenazah.
Namun, Veri Hormes berprinsip, bagaimana caranya agar mencapai tujuan secepat mungkin.
"Kadang kami dibuat bingung, posisi jalan macet bawa pasien, bawa Jenazah, tapi tetap prinsipnya bagaimana caranya itu harus secepat mungkin sampai ke tujuan," tandas Veri Hormes.
Kembali lagi jika berbicara soal aturan, ternyata ada hukumannya buat kendaraan yang sengaja menghalangi mobil ambulans.
Berdasarkan pasal 135 UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran kendaraan tersebut, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Siapa Bilang Jadi Sopir Ambulans Tak Menakutkan, Sering Merasa Diikuti hingga Tabrak Tebing
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR