Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik di Surabaya Mulai Diberlakukan, Begini Prosedur Penilangannya!

Ignatius Ferdian - Rabu, 8 Januari 2020 | 17:45 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik
Kompas.com
Ilustrasi kamera tilang elektronik

2. Petugas akan Analisis Kelayakan Pelanggaran

Hasil capture tersebut nantinya akan dianalisis secara langsung oleh user atau seorang petugas polisi.

Untuk dilihat apakah perilaku berkendara warga tersebut tergolong melanggar atau tidak.

3. Pencocokan data kendaraan

Petugas polisi melalui hasil rekaman video dan capture gambar kendaraan akan mencocokan nomor kendaraan bermotor dengan database Electronic Registration and Identification (ERI) Polri.

4. Polisi menerbitkan surat konfirmasi pelanggaran

Kepolisian akan menerbitkan surat konfirmasi pelanggaran pada pemilik kendaraan.

Di dalam surat konfirmasi itu berisi sejumlah pelanggaran termasuk lampiran bukti bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa gambar capture pengendara di lokasi tempat ia melanggar kedisiplinan berlalu lintas.

(Baca Juga: Model Truk Saat Ini dan Dulu Beda, Dari Mancung Jadi Pesek Karena Alasan Ini)

5. Pengiriman surat konfirmasi ke alamat si pelanggar

Tahap ini petugas melalui jasa Pos Indonesia akan mengirimkan surat konfirmasi pada pemilik kendaraan seusai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ataupun melalui sms atau email.

"Konfirmasi via website atau datang ke posko Gakumdu di Gedung Siola atau KP3 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," jelasnya.

Menurut Adhitya, surat konfirmasi pelanggaran itu bakal tiba paling lambat lima hari setelah pengendara melakukan pelanggaran.

Setelah memastikan bahwa klaim pelanggaran terekam oleh sistem E-TLE itu diafirmasi oleh pengendara yang bersangkutan, selanjutnya tinggal pilih, hendak membayar langsung biaya tilang atau mengikuti sidang.

"Pembayaran langsung bisa lewat BRIVA," terangnya.

Dan para pelanggar diwajibkan membayarkan sanksi tilang tersebut, jika tidak, STNK kendaraan yang dulu sempat digunakan melanggar kedisiplinan akan diblokir melalui ERI.

"Cara bukanya bagaimana? Bisa dilakukan di Posko gakumdu di Siola atau KP3 dengan menunjukkan surat tanda denda tilang," pungkasnya.

Artikel serupa telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pekan Depan E-TLE Bakal Diterapkan, Langgar 5 Larangan Ini, Pengendara di Surabaya Siap Ditilang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa