Otomotifnet.com - Sebuah BMW 318i E36 kena tagih biaya parkir setelah menginap sejak tahun 2016 di bandara.
Tercatat BMW warna merah marun dengan nopol DK 118 AV ini parkir di arena kedatangan terminal domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sejak tahun 2016.
“Sampai sekarang belum ada (orang yang mengaku mobil itu miliknya),"
"Pemilik kita tidak berani statemen tapi kalau berdasarkan STNK dengan plat nomor tersebut atas nama I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jl. Kartini No. 29 Denpasar,” kata Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Arie Ahsanurrohim (6/1).
(Baca Juga: Rombongan Mobil dan Bus Terjebak di Jalan Perbatasan Tengah Hutan, Terpaksa Putar Balik)
Menurut Arie, pihaknya sudah mengkonfirmasi alamat pemilik yang tertera sesuai STNK.
“Sudah tapi orangnya gak ketemu (tidak ada sesuai nama di STNK,” tambahnya.
Mengenai biaya parkir yang harus dikeluarkan sang pemilik BMW tersebut sejak 22 September 2016 hingga 5 Januari 2020, Arie menyebut estimasi di atas Rp 70 juta.
“Itu (biaya) adalah tarif pengenaan selama dia menetapkan kendaraan tersebut di bandara.
(Baca Juga: Daihatsu Sigra Melaju 30 Km/Jam, Bodi Goyang Diterpa Angin, Atap Amblas Ditimpa Pohon)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR