Angkanya itu di atas Rp 70 juta,” ungkap Arie.
Sejauh ini, kata Arie, tidak ada aturan yang membatasi berapa hari kendaraan roda dua maupun roda empat parkir di area bandara.
“Selama ini bandara tidak pernah mengeluarkan larangan batas maksimal kendaraan berada di bandara, terserah si penumpang atau calon penumpang tersebut.
Kalau sanggup bayar (biaya parkir), tidak masalah," katanya.
(Baca Juga: Suzuki Ertiga Pecah Kaca dan Ringsek, Tertimpa Batang Pohon, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit)
Walau demikian, pihaknya selalu menandai kendaraan tidak bergerak (kendaraan menginap) dalam waktu lama.
Hal tersebut dimonitor rutin setiap tiga bulanan.
“Nah kira-kira sekitar 3 bulan setelah dia masuk kita sudah mulai laporan bahwa ada yang perlu diamati terus yaitu mobil BMW ini salah satunya. Itu SOP kita," paparnya.
Setelah parkir di bandara lebih dari tiga bulan, kata Arie, pihaknya mencari informasi ke Samsat dan cek lokasi alamat sesuai STNK.
(Baca Juga: Suzuki Ertiga Dinas TNI Terbelah, Tersangkut Helikopter yang Ditumpangi Kepala BNPB, Doni Monardo)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR