Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BMW E36 'Nginep' 4 Tahun di Bandara, Harus Bayar Parkir Rp 87 Juta, Pemilik Dicari!

Ignatius Ferdian - Selasa, 7 Januari 2020 | 19:15 WIB
Sebuah Mobil BMW 4 Tahun Parkir di Bandara Bali Hingga Capai Rp 70 Juta, Petugas: Sampai Sekarang Belum Ada!
Sebuah Mobil BMW 4 Tahun Parkir di Bandara Bali Hingga Capai Rp 70 Juta, Petugas: Sampai Sekarang Belum Ada!

Otomotifnet.com - Sebuah BMW 318i E36 kena tagih biaya parkir setelah menginap sejak tahun 2016 di bandara.

Tercatat BMW warna merah marun dengan nopol DK 118 AV ini parkir di arena kedatangan terminal domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sejak tahun 2016.

“Sampai sekarang belum ada (orang yang mengaku mobil itu miliknya),"

"Pemilik kita tidak berani statemen tapi kalau berdasarkan STNK dengan plat nomor tersebut atas nama I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jl. Kartini No. 29 Denpasar,” kata Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Arie Ahsanurrohim  (6/1).

(Baca Juga: Rombongan Mobil dan Bus Terjebak di Jalan Perbatasan Tengah Hutan, Terpaksa Putar Balik)

Menurut Arie, pihaknya sudah mengkonfirmasi alamat pemilik yang tertera sesuai STNK.

“Sudah tapi orangnya gak ketemu (tidak ada sesuai nama di STNK,” tambahnya.

Mengenai biaya parkir yang harus dikeluarkan sang pemilik BMW tersebut sejak 22 September 2016 hingga 5 Januari 2020, Arie menyebut estimasi di atas Rp 70 juta.

“Itu (biaya) adalah tarif pengenaan selama dia menetapkan kendaraan tersebut di bandara.

(Baca Juga: Daihatsu Sigra Melaju 30 Km/Jam, Bodi Goyang Diterpa Angin, Atap Amblas Ditimpa Pohon)

Angkanya itu di atas Rp 70 juta,” ungkap Arie.

Sejauh ini, kata Arie, tidak ada aturan yang membatasi berapa hari kendaraan roda dua maupun roda empat parkir di area bandara.

“Selama ini bandara tidak pernah mengeluarkan larangan batas maksimal kendaraan berada di bandara, terserah si penumpang atau calon penumpang tersebut.

Kalau sanggup bayar (biaya parkir), tidak masalah," katanya.

(Baca Juga: Suzuki Ertiga Pecah Kaca dan Ringsek, Tertimpa Batang Pohon, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit)

Walau demikian, pihaknya selalu menandai kendaraan tidak bergerak (kendaraan menginap) dalam waktu lama.

Hal tersebut dimonitor rutin setiap tiga bulanan.

“Nah kira-kira sekitar 3 bulan setelah dia masuk kita sudah mulai laporan bahwa ada yang perlu diamati terus yaitu mobil BMW ini salah satunya. Itu SOP kita," paparnya.

Setelah parkir di bandara lebih dari tiga bulan, kata Arie, pihaknya mencari informasi ke Samsat dan cek lokasi alamat sesuai STNK.

(Baca Juga: Suzuki Ertiga Dinas TNI Terbelah, Tersangkut Helikopter yang Ditumpangi Kepala BNPB, Doni Monardo)

Ilustrasi Tribun Bali terkait BMW E36 yang terparkir di Bandara Ngurah Rai
Tribun Bali
Ilustrasi Tribun Bali terkait BMW E36 yang terparkir di Bandara Ngurah Rai

Informasi dari Samsat terakhir pemiliknya bayar pajak mobil itu tahun 2014.

Menurut Arie, kasus kendaraan roda empat ditinggal pemiliknya dalam kurun waktu lama merupakan yang pertama.

Pada tahun 2017 ada kendaraan roda dua parkir selama 3 dan 6 bulan tapi sudah diambil pemiliknya.

Dikatakannya, Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali siap menanggung biaya pemindahan mobil jika diminta Polsek KP3 Udara Ngurah Rai.

(Baca Juga: Pajero Sport Hancur Hajar Kijang Innova dan Mobil Box, Bodi Terlipat Roda Patah)

Dirinya berharap mobil tersebut segera dipindahkan dari lokasi parkir saat ini.

“Yang jelas kami berharap mobil itu segera dipindahkan supaya lahan bisa dibuat parkir," kata Arie.

Tribun coba kalkulasi pengenaan biaya parkir terhadap BMW DK 118 AV.

Jika pada tahun 2016 sampai akhir April 2019 roda empat dikenakan tarif lama yakni Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan berlaku progresif per jam Rp 3.000.

(Baca Juga: Honda Jazz RS Melaju Tak Wajar, Mesin Mati, Rem Dilepas, Bisa Nanjak )

Selama 24 jam roda empat harus bayar Rp 73.000.

Sesuai data kendaraan itu masuk bandara pada 22 september 2016 hingga 30 April 2019 tercatat kendaraan itu sudah parkir selama 1.075 hari.

Artinya harus bayar parkir Rp 78.475.000

Sejak Mei 2019 tarif parkir kendaraan bermotor mengalami penyesuaian yakni Rp 5.000 untuk satu jam pertama, dan berlaku progresif per jam Rp 3.000 atau mengalami penyesuain Rp 1.000 dari tarif sebelumnya. Dengan demikian selama 24 jam kendaraan roda empat harus membayar Rp 74.000.

Sejak 1 Mei 2019 hingga 5 Januari 2020 mobil tersebut berada di parkiran selama 125 hari.

Biaya parkir Rp 9.130.000. Jadi jika ditotal menjadi Rp 87.875.000.

Namun angka ini hanya perkiraan, Yang berwenang menentukan adalah pihak bandara.

Artikel serupa telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terkuak Pemilik Mobil BMW Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali dari 2016, Ini Biaya yang Harus Dibayar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa