Otomotifnet.com - Sedang ramai dua mahasiswa yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsturusi (MK) karena tak terima saat ditilang oleh polisi.
Namun yang bikin geger, dua mahasiswa ini juga mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Menurut informasi dua mahasiswa tersebut bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.
Gugatan tersebut sudah diterima MK pada 7 Januari 2020.
(Baca Juga: Kawasaki Ninja 250 Empat-Silinder Injak Aspal Indonesia, Ditatap Saudaranya)
Menurut berkas yang diunduh dari laman resmi MK mkri.id, kejadian bermula saat kedua mahasiswa berangkat ke kampus pada 8 Juli 2019.
Di daerah Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, keduanya diberhentikan dan ditilang oleh polisi karena tak menghidupkan lampu motornya.
Lampu utama wajib menyala sejatinya sudah tertuang di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 107 ayat (2) disebutkan "pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".
(Baca Juga: SIM C1 dan C2 Sudah Ada Tarifnya, Polisi Masih Tunggu Waktu Berlaku)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR