Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembeli Mobil Baru di Jakarta Wajib Punya Garasi, Dibuktikan Dengan Surat Pengantar

Ignatius Ferdian - Kamis, 16 Januari 2020 | 07:00 WIB
Pemilik mobil yang parkir nggak di dalam garasi, dianggapnya mengganggu fungsi jalan.
Kompas.com
Pemilik mobil yang parkir nggak di dalam garasi, dianggapnya mengganggu fungsi jalan.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, sudah seharusnya bila warga DKI yang memiliki mobil pribadi juga memiliki lahan parkir atau garasi.

Selain untuk keamanan, hal ini juga agar tak menggangu pengguna jalan lain, apalagi bila sampai memarkirkan mobil di bahu jalan.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Beli Mobil, Warga DKI Wajib Sertakan Surat Punya Garasi"

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa