Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, sudah seharusnya bila warga DKI yang memiliki mobil pribadi juga memiliki lahan parkir atau garasi.
Selain untuk keamanan, hal ini juga agar tak menggangu pengguna jalan lain, apalagi bila sampai memarkirkan mobil di bahu jalan.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Beli Mobil, Warga DKI Wajib Sertakan Surat Punya Garasi"
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR