Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (DKI) akan memperketat aturan wajib punya garasi bagi warganya yang akan membeli mobil baru.
Sebenarnya regulasi yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi ini, sebelumnya juga sudah pernah ramai digencarkan ketika era kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat di 2017.
Kepala Dishub DKI Jakarta Sayfrin Liputo, menjelaskan bila pihaknya akan menggandeng Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) serta kepolisian untuk menangangi masalah kewajiban memiliki lahan parkir atau garasi.
"Kami sedang mendetailkan regulasinya mengikuti yang tertuang di Perda. Contoh yang saat ini akan kami kerjakan adalah menggandeng kelurahan setempat, jadi bila ada warga yang mau membeli mobil baru, itu wajib dan harus menyertakan surat pengantar yang menyatakan dia punya parkiran," kata Syafrin (12/1).
(Baca Juga: Mulai 2020 Berlaku, STNK Mobil dan Motor Mati 2 Tahun Berturut-turut, Data Dihapus!)
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan bila nanti BPRD juga akan berkordinasi dengan intansi lain, seperti pihak pembiayaan atau bahkan diler.
Gunanya untuk menambahkan syarat wajib menyertakan surat pengantar memiliki garasi bagi warganya yang akan melakukan pembelian mobil baru.
Bila tidak ada surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan pemohon memiliki lahan parkir atau garasi, menurut Syafrin bisa saja nantinya tidak akan diproses dari pihak pembiayaannya.
"Skema rencananya seperti itu nanti, karena hal itu juga sudah tertuang dalam Perda pada ayat 3 yang mengatakan bila setiap orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat," ucap Syafrin.
(Baca Juga: Tol Cisumdawu Dipercepat, Terdesak Transportasi Haji 2020 ke Bandara Kertajati)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR