Otomotifnet.com - Ramai kabar pengambilan foto uang elektronik bisa hindari denda saat transaksi di gerbang Tol ketika e-Toll hilang bikin PT Jasa Marga (Persero) angkat bicara.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menyebut informasi tersebut tidak benar alias hoax.
"Maka apabila uang elektronik pengguna jalan hilang dan hanya menunjukan data/foto uang elektronik (tidak dapat menunjukkan fisik uang elektronik) maka pengguna jalan akan tetap dikenakan denda 2 kali tarif tol jarak terjauh," ujar Heru dalam siaran resmi yang diterima (15/1).
Pihak Jasa Marga pun mengimbau kepada pengguna jalan, untuk dapat meyimpan dengan baik uang elektronik.
(Baca Juga: Tol Cisumdawu Dipercepat, Terdesak Transportasi Haji 2020 ke Bandara Kertajati)
"Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar," ujar Heru lagi.
"Serta memastikan kecukupan saldo untuk menghindari antrean di gerbang tol keluar," tutupnya.
Adapun tahapan penanganan uang elektronik hilang di jalan tol dengan sistem tertutup (sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol) adalah sebagai berikut.
(Baca Juga: Tol Bandung-Cilacap Via Selatan Tendernya Dipercepat, Lebih Cepat Beroperasi?)
1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol
2. CSS mengkonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh
3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan
4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR