"Berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat," ucapnya.
Budiyanto menyampaikan, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan, telah diatur tentang tata cara berlalu lintas seperti Pasal 105:
"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. Berperilaku tertib dan atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Apakah fenomena ini akan cepat selesai atau malah makin menjamur di beberapa jalan tol lain?
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR