Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bahu Jalan Tol Jadi Parkiran Dadakan, Tunggu Ganjil-genap, Denda Rp 500 Ribu

Irsyaad Wijaya - Rabu, 22 Januari 2020 | 13:30 WIB
Kendaraan di bahu jalan tunggu ganjil genap selesai
Kompas.com
Kendaraan di bahu jalan tunggu ganjil genap selesai

"Berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat," ucapnya.

Budiyanto menyampaikan, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan, telah diatur tentang tata cara berlalu lintas seperti Pasal 105:

"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. Berperilaku tertib dan atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Apakah fenomena ini akan cepat selesai atau malah makin menjamur di beberapa jalan tol lain?

Fenomena berhenti di bahu tol hindari ganjil genap
Budiyanto
Fenomena berhenti di bahu tol hindari ganjil genap

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa