Otomotifnet.com - Ada siasat baru para pemilik mobil untuk penerapan ganjil-genap skema tidak penuh.
Fenomena baru ini yakni para pemilik mobil parkir atau berhenti di bahu jalan tol ketika akan memasuki kawasan ganjil-genap.
Misal, 5-10 menit lagi penerapan ganjil-genap selesai, maka bermunculan mobil berhenti di bahu jalan tol.
Pengamat Transportasi, Budiyanto mengatakan, ganjil-genap adalah skema pembatasan lalu lintas untuk mengurai kemacetan akibat pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak terkendali dan tidak sebanding dengan pembangunan infrastruktur jalan.
(Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Siapkan Stiker Kebal Ganjil Genap, Usia 17 Tahun Bisa Kebagian)
"Fenomena ini harus segera dilakukan penertiban baik dengan cara-cara edukatif maupun penegakan hukum," kata Budiyanto, (22/1/20).
Budiyanto mengaku, pelanggar dapat dikenakan Pasal 287 dan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Ia menambahkan, jalan tol adalah jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi.
Berpedoman pada tata cara berlalu lintas, berhenti di jalan tol itu akan mengganggu ketertiban, keamanan dan keselamatan lalu lintas.
"Berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat," ucapnya.
Budiyanto menyampaikan, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan, telah diatur tentang tata cara berlalu lintas seperti Pasal 105:
"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. Berperilaku tertib dan atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Apakah fenomena ini akan cepat selesai atau malah makin menjamur di beberapa jalan tol lain?
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR