Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menawarkan kemudahan untuk beberapa warganya supaya mendapat stiker bebas ganjil genap.
Namun untuk menerimanya harus memenuhi beberapa syarat.
Ini dilakukan Dishub DKI Jakarta dibarengi peringatan Hari Disabilitas Internasional.
Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disabilitas.
Jadi guna memberi kemudahan untuk para penyandang disabilitas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memberikan hak khusus yaitu dengan membebaskan dari peraturan ganjil-genap.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan tanda berupa stiker di mobil penyandang disabilitas.
(Baca Juga: Tesla Model 3 Banyak Diincar, Pejabat dan Artis Peminatnya, Biar Lolos Ganjil Genap)
Sehingga bebas untuk digunakan di seluruh wilayah yang terkena peraturan ganjil genap.
"Cara mendapatkan stikernya mudah, cukup mengajukan pakai surat ke Kepala Dishub DKI Jakarta," ujar Arie Kurniawan salah satu penyandang disabilitas yang menggunakan Honda Freed 2012 sebagai sarana trasportasi.
Ada data yang perlu dilampirkan bersama surat permohonan tersebut. Seperti fotokopi KTP, SIM, Kartu Keluarga, STNK, rekam medis, foto seluruh tubuh ukuran 8R.
Jika berusia di bawah 17 tahun, lengkapi dengan fotokopi Akta kelahiran dan KTP orang tua. Juga fotokopi KTP dan SIM pengemudi jika tidak mengemudi sendiri.
(Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Sukses Kurangi Kemacetan, Dishub : Volume Lalu Lintas Turun 25,24 %)