Setelah itu tinggal menunggu panggilan dari pihak Dishub.
"Sekitar 2 minggu kemudian dipanggil untuk dilakukan verifikasi," tambah pria yang kaki dan tangan kanannya tidak bisa beraktifitas maksimal ini.
Petugas akan bertemu dengan penyandang disabilitas sekaligus cek kendaraan yang digunakan.
Oiya saat sampai kantor Dishub DKI Jakarta, langsung masuk saja ke dalam, karena disediakan parkir khusus buat penyandang disabilitas.
"Kemarin waktu ke sana sempat cari-cari parkir karena penuh, padahal tinggal masuk aja ada parkir khususnya," ujar Arie sambil tertawa.
(Baca Juga: Pasar Mobil Bekas Melonjak, Imbas Ganjil Genap, City Car Dan MPV Jadi Buruan)
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas akan menempelkan stiker di kaca depan kendaraan yang digunakan.
Sayangnya tidak diberitahukan berapa lama masa berlakunya stiker tersebut.
"Enggak dikasih tahu," jawab Arie singkat.
Nah buat yang ingin mengajukan hal serupa, surat bisa dikirim atau diantar langsung ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Alamatnya di Komplek Dinas Teknis Jatibaru Jl. Taman Jatibaru No. 1 Kel. Cideng, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat 10150.
Atau bisa kontak ke nomor 081585029675, 081314445890.