Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buang Sampah Sembarangan Dari Kendaraan, Rasakan Denda Bikin Dompet Kempis!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Januari 2020 | 14:50 WIB
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK menegur pemudik yang kedapatan membuang sampah sembarangan di km 57
Kompas.com
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK menegur pemudik yang kedapatan membuang sampah sembarangan di km 57

Otomotifnet.com - Membuang sampah sembarangan di jalan dari kendaraan jelas dilarang.

Sampah yang dimaksud enggak cuma sampah plastik. Bisa sampah seperti kulit buah hingga puntung rokok.

Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tepatnya pasal 126 poin H.

Juga pada pasal 130 poin C yang berisi, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

(Baca Juga: Kemenperin Temukan Inovasi, Olah Sampah Plastik Jadi BBM Setara Solar!)

Karena dilintasi pengendara lain, membuang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan insiden kecelakaan.

Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.

Makanya, paling gampang tinggal taruh saja tempat sampah kecil dalam mobil.

Untuk pengguna motor malah lebih mudah, bawa dulu sampahnya dan tinggal melipir ke tempat sampah terdekat.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa