Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menyebutkan hal serupa.
Terlebih, terkadang pihak leasing mengambinghitamkan polisi dengan embel-embel 'biaya administrasi' untuk mengambil kesempatan dari masyarakat yang kredit di tempatnya.
"Biasanya yang banyak terjadi itu balik nama atau perpanjang masa STNK yang habis. Karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor [BPKB] jadi syarat harus dibawa. Sedangkan barangnya masih ditahan sama leasing," ungkapnya.
"Ini kan masyarakat yang akhirnya dirugikan. Saudara saya sendiri pernah bertanya langsung tentang kendaraannya, biaya wajibnya saya hitung cuma Rp 12 juta. Mereka mintanya Rp25 juta. Ini kan keterlaluan," tambahnya.
(Baca Juga: Mercedes-Benz E250, Harrier Sampai BMW X6 Nunggak Pajak, Terciduk Parkir di Mall)
Oleh sebab itu, pihak kepolisian dan Bapenda DKI berencana duduk bersama perusahaan-perusahaan leasing untuk membahas hal ini.
Arif menyarankan, masyarakat berupaya mengurus pajak kendaraannya sendiri.
Namun, apabila tak diperbolehkan mengambil BPKB sementara waktu, Arif menyarankan agar masyarakat melaporkan kendala yang terjadi.
"Tapi kita tidak bisa masuk, karena itu sudah perjanjian pihak leasing dan debitur," terangnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR