Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Mendapatkan SIM Digugat ke MK, Tak Setuju 'Belajar Sendiri'

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 1 Februari 2020 | 17:05 WIB
Ilustrasi Ujian SIM
KOMPAS.COM/HAMZAH
Ilustrasi Ujian SIM

Otomotifnet.com - Syarat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ditujukan ke pasal 77 Undang-undang No. 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai dasar hukum prosedur mendapatkan SIM.

Pengajuan gugatan ini dilayangkan oleh saudara Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting pada 28 Januari 2020.

Keduanya meminta MK menguji penggunaan kata belajar sendiri yang terdapat pada pasal tersebut.

(Baca Juga: Ujian SIM Gagal Terus Padahal Bayar, Polisi: Tenang, Nggak Lulus Uang Kembali)

Dalam Pasal 77 ayat 3 itu berbunyi, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

"Implikasinya ialah kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena banyak orang belajar mengemudi tanpa melalui kursus mengemudi," tutur Marcell.

"Atau juga kecelakaan yang terjadi saat orang belajar mengemudi tanpa didampingi oleh instruktur yang kompeten," kata Marcell.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa