Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Mendapatkan SIM Digugat ke MK, Tak Setuju 'Belajar Sendiri'

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 1 Februari 2020 | 17:05 WIB
Ilustrasi Ujian SIM
KOMPAS.COM/HAMZAH
Ilustrasi Ujian SIM

Maka apabila calon pengemudi yang belum memiliki SIM belajar mengemudi secara mandiri di jalan raya, maka dia melanggar Pasal 77 ayat 1 di atas.

Sehingga dapat diartikan bahwa seturut pasal 77 ayat 1 di atas tidak diperbolehkan untuk belajar sendiri.

Marcell mengatakan, arah gugatan ini agar sebelum orang mengajukan lisensi mengemudi atau SIM, maka orang tersebut harus dites lebih dulu terkait kemampuanya oleh lembaga sertifikasi kompetensi.

"Kita harus samakan persepsi dulu bahwa tes di polda (ujian SIM) bukan tes uji kompetensi, tes itu ialah uji lisensi.

"Jadi kepolisian tidak mengeluarkan sertifikasi kompetensi melainkan lisensi, ijin mengemudi," katanya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa