Penjelasan tersangka, setelah berhasil mencuri NMAX tersebut, lantas disembunyikan ke rumah temannya.
Dalam rencananya, Yamaha NMAX akan dijual ke penadah motor curian dengan harga Rp 3 juta.
Ia nekat mencuri untuk mencicil hutangnya kepada seseorang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Namun belum terlaksana niatnya, tersangka terlebih dahulu ditangkap sebelum menikmati hasil curiannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Teman Makan Teman, Pria di Kebumen Ini Tega Curi Motor Sahabatnya Sendiri
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR