Otomotifnet.com - Polemik pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang diusulkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan selesai.
Sebelumnya sejumlah anggota komisi V DPR RI mengusulkan merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terutama yang berisi mengenai wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Polri dan diusulkan diganti tugasnya ke Kemenhub.
Namun, pemerintah melalui Kemenhub, Komisi III DPR hingga pemerhati kebijakan lalu lintas sepakat, wacana pemindahan wewenang belum ada urgensinya.
(Baca Juga: SIM, STNK dan BPKB Diusulkan Diterbitkan Kemenhub, DPR Kena Semprot ITW!)
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, opini yang menyebut perpindahan kewenangan itu belum ada urgensinya.
"Saya belum melihat urgensi adanya perpindahan kewenangan itu. Apalagi pendapat-pendapat soal perpindahan kewenangan itu masih bersifat personal dan cenderung ego sektoral," katanya, (5/2/20).
Ia menyarankan, sebaiknya evaluasi kinerja Polri dalam menerbitkan SIM, STNK dan BPKB diserahkan sepenuhnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
"Jadi diserahkan saja ke Kementerian PAN-RB untuk mengevaluasi hal itu jika ada pihak yang menilai bahwa kepolisian tidak profesional mengelola dan menerbitkan SIM, STNK dan BPKB," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR