Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM, STNK dan BPKB Tetap Diterbitkan Polri, Kemenhub Cuma Minta Berbagi Pekerjaan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 6 Februari 2020 | 14:00 WIB
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
otomotif.kompas.com
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Otomotifnet.com - Polemik pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang diusulkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan selesai.

Sebelumnya sejumlah anggota komisi V DPR RI mengusulkan merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terutama yang berisi mengenai wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Polri dan diusulkan diganti tugasnya ke Kemenhub.

Namun, pemerintah melalui Kemenhub, Komisi III DPR hingga pemerhati kebijakan lalu lintas sepakat, wacana pemindahan wewenang belum ada urgensinya.

(Baca Juga: SIM, STNK dan BPKB Diusulkan Diterbitkan Kemenhub, DPR Kena Semprot ITW!)

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, opini yang menyebut perpindahan kewenangan itu belum ada urgensinya.

"Saya belum melihat urgensi adanya perpindahan kewenangan itu. Apalagi pendapat-pendapat soal perpindahan kewenangan itu masih bersifat personal dan cenderung ego sektoral," katanya, (5/2/20).

Ia menyarankan, sebaiknya evaluasi kinerja Polri dalam menerbitkan SIM, STNK dan BPKB diserahkan sepenuhnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

"Jadi diserahkan saja ke Kementerian PAN-RB untuk mengevaluasi hal itu jika ada pihak yang menilai bahwa kepolisian tidak profesional mengelola dan menerbitkan SIM, STNK dan BPKB," katanya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa