Otomotifnet.com - Sejumlah anggota komisi V DPR RI mengusulkan, penerbitan SIM, STNK, dan BPKB menjadi tugas Kementerian Perhubungan.
Usulan ini sejurus dengan dorongan dari komisi V DPR RI untuk merevisi isi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun usulan revisi UU No. 22 Tahun 2009 ini ditentang oleh Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan.
"Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak DPR RI menghentikan rencana revisi kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Edison di Jakarta, (5/2/20).
(Baca Juga: Tilang Elektronik Motor Panen, Ratusan Pelanggar Terjaring, Terbanyak Terobos Jalur Busway)
Semangat sejumlah anggota komisi V DPR RI melakukan revisi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditandai dengan upaya memasukkannya dalam Prolegnas 2020.
"Sehingga mengundang kecurigaan ada udang di balik batu. Apalagi pasal yang akan direvisi sangat jauh dari problem lalu lintas dan angkutan jalan yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab para anggota DPR RI," tegasnya.
ITW mempertanyakan urgensi dan manfaat merevisi kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.
Kemudian diusulkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.