SIM, STNK dan BPKB Diusulkan Diterbitkan Kemenhub, DPR Kena Semprot ITW!

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 6 Februari 2020 | 11:00 WIB

SIM STNK dan BPKB diwacanakan diterbitkan Kemenhub (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Selain bukti kompetensi, lanjut Edison, SIM juga terkait dengan proses hukum.

Pengungkapan kasus lebih mudah apabila pelakunya melibatkan seorang yang telah memiliki SIM.

Sama halnya dengan penerbitan BPKB yang merupakan identitas kendaraan yang dicatat dalam buku registrasi Polri.

Selain tanda kepemilikan yang sah, juga menjadi penting dalam proses penegakan hukum.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Buat Motor Diberlakukan, Dua Hari Pelanggar Lalin Langsung Turun)

"Bom Bali yang sangat dahsyat itu terungkap hanya karena nomor rangka kendaraan yang sudah diregistrasi oleh Polri," ujar Edison.

"Tidak ada yang tahu apabila Polri tidak memiliki nomor rangka dan mesin kendaraan yang tentu juga tertera identitas pemiliknya," sambungnya.

"Apakah DPR RI sudah memahami maksud dan tujuan yang jauh lebih penting seperti yang diamanatkan UU No. 22 tahun 2009?," tukas Edison.

Sementara untuk STNK, bukanlah sepenuhnya kewenangan Polri. Polri hanya memastikan identitas kendaraan dan pemiliknya sesuai dengan yang tercatat di buku register. Sehingga hak kepemilikan menjadi sah.