Edison menilai, keinginan DPR RI justru bukti ketidak pahamannnya tentang UU No. 22 tahun 2009, atau ada pesan dari pihak atau kelompok tertentu.
"UU No. 22 tahun 2009 melibatkan beberapa kementerian diantaranya Kemenhub, PU dan Polri," tuturnya.
"Maka UU No. 22 tahun 2009 menjadi rujukan untuk membangun koordinasi antar instansi menjadi sinergi dalam upaya mewujudkan amanat undang-undang sekaligus chek and balance," bebernya.
Edison menambahkan, masing-masing kementerian sudah memiliki kewenangan sesuai dengan tupoksi.
(Baca Juga: Tilang Elektronik Motor Berlaku, Pelanggaran Terekam, Denda Termurah Rp 250 Ribu)
Polri yang memiliki kewenangan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) begitu juga peran Polri dalam UU No 22 tahun 2009 yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Karenanya, untuk melaksanakan fungsi itu, tentu dibutuhkan registrasi dan identifikasi orang maupun kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi.
"SIM adalah bukti legalitas yang diberikan negara kepada warganya, bahwa pemegang SIM itu sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan di jalan raya dan memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain," jelasnya.
"Sehingga Polri melakukan registrasi identitas pemilik SIM melalui proses sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.