Otomotifnet.com - Tilang elektronik bagi pemotor sudah berlaku di sejumlah jalanan Jakarta sejak 3 Februari 2020.
Bagi pengendara motor yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran, akan direkam pelat nomornya, lalu dikirimi surat tilang ke alamat yang tertera.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyebut, sistem tilang elektronik untuk motor bernopol B sudah dimulai sejak awal Februari.
Kamera ETLE yang siap untuk menindak pelanggar motor ada di dua wilayah yakni sepanjang Jl Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, serta Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas-Warung Buncit.
(Baca Juga: Jalan Layang Non Tol Casablanca Dipasangi Kamera ETLE, Pemotor Nekat Terobos Ditilang)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menyebut, ada tiga jenis pelanggaran yang bakal diterapkan untuk pengendara motor.
Yaitu, penggunaan ponsel, penggunaan helm, pelanggaran rambu, serta pelanggaran marka jalan.
"Nanti, mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel akan kena (tilang ETLE) juga," katanya.
Berikut rincian biaya denda jika terjaring tilang elektronik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009;