Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap melaksanakan penindakan tilang elektronik ke pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai 1 Februari 2020.
Lantas mengapa penindakan tilang elektronik terhadap motor baru diterapkan?
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pun berikan tanggapannya.
"Ya kita melakukan bertahap. Ini adalah pengembangan-pengembangan terhadap ETLE, awalnya mobil, kita tingkatkan untuk motor," kata Fahri di Jakarta (28/1).
(Baca Juga: Merokok Sambil Berkendara Belum Bisa Ditindak Tilang Elektronik!)
"Jadi ada tahapannya, kemarin baru tilang rambu dan lampu merah, sekarang kita naikan tingkatannya menjadi kawasan ganjil genap, safety belt, hand phone," sambung dia.
Menurutnya, pelanggaran yang sering dilakukan kendaraan roda dua adalah menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan, menggunakan jalur busway, serta berhenti melebihi pada garis untuk pejalan kaki yang ingin menyeberang jalan.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengendara motor sudah mulai diberlaku pada Februari (27/1).
Hingga akhir bulan ini, baru masuk tahap uji coba. Dan mulai Februari 2020 sudah masuk penindakan hukum.
(Baca Juga: Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin Titik CCTV Tilang Elektronik, Berlaku Bulan Depan)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR