Merokok Sambil Berkendara Belum Bisa Ditindak Tilang Elektronik!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Januari 2020 | 14:25 WIB

Ilustrasi, berkendara sambil merokok (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Tilang elektronik bakal berlaku untuk motor mulai awal Februari 2020.

Ada banyak pelanggaran bagi pengendara motor yang bakal ditindak oleh kamera tilang elektronik.

Seperti rambu-rambu jalan hingga helm.

Namun, apakah pengendara motor yang merokok masuk dalam penindakan tilang elektronik?

(Baca Juga: Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin Titik CCTV Tilang Elektronik, Berlaku Bulan Depan)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, penindakan tilang elektronik untuk motor tidak berlaku untuk pengendara yang merokok!

"Jadi selalu ada tahapan yang selalu berkembang terus. Jadi rambu marka dan helm yang sudah jelas," tutur Fahri, di Jakarta, (28/1/20).

"Jadi yang lain sudah pasti enggak," kata Fahri.

Namun lanjut Fahri, kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi' tidak hanya menggunakan ponsel, tetapi juga di antaranya adalah merokok sambil mengemudi.